PAMBELUM, Palanggka Raya– Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) belum memiliki Pejabat Sekretaris Daerah ( Sekda ) definitif dan masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Fahrizal Fitri.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018, dimana masa jabatan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah paling lama hanya 6 bulan, maka dipastikan Fahrizal Fitri sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kalimantan Tengah akan segera berakhir.
Terkait Perpres tersebut, Fahrizal mengatkan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan segera melakukan lelang jabatan Sekretaris Daerah.
“Saat ini sudah berproses usulan untuk pejabat Sekda Kalimantan Tengah. Mungkin minggu depan hasilnya sudah keluar. Setelah itu dalam tiga bulan kedepan kita akan merancang proses seleksi Sekda. Dan nanti kita akan pilih Sekda Definitif” ujar Fahrizal saat mengahadiri rapat kerja PT. PLN Kalselteng dengan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng.
Fahrizal menambahkan bahwa lelang jabatan ini terbuka bagi seluruh pejabat di Kalimantan Tengah, termasuk pejabat luar daerah.
“Seleksi ini nanti untuk kepala dinas, kepala badan, asisten atau staf ahli Gubernur boleh ikut. Termasuk juga Sekda-Sekda di Kabupaten/ Kota. Pejabat diluar Provinsi Kalteng juga boleh ikut” tambahnya.
Saat ditanya apakah akan maju pada proses seleksi tersebut, Fahrizal Fitri hanya menjawab diplomatis.
“Nanti kita lihat, karena ini proses terbuka. Kalau saya rasa saya masih mampu, saya akan mendaftar,” ungkap Fahrizal.(Beben/Red1)