Gunakan Anggaran Untuk Keperluan Pribadi, Mantan Bendahara PDAM Mura Terancam 12 Tahun Penjara

KApolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat Resrim Polres Murung Raya, AKB Ronny Nababan saat menggelar konfrensi pers, Senin (11/1/2021).

PAMBELUM, Puruk Cahu – Mantan Kasubag Keuangan dan Akuntansi pada Bendahara di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya (Mura) berisial M ditangkap oleh Satreskrim Polres Mura unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Palangka Raya setelah tidak menenuhi panggilan pemeriksaan.

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widayana saat menggelar konfrensi pers mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng kerugian negara atau daerah dari kasus tersebut senilai Rp.209.019.121.

“Yang mutlak digunakan tersangka M sebesar Rp.159.019.121 dengan pengakuan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ronny Nababan, Senin (11/1/2021.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Murung Raya ini juga, untuk total kerugian negara yang digunakan tersangka M terdiri dari beberapa pos anggaran pada kas dan bank PDAM tahun anggaran 2017, diantaranya pembayaran bahan kimia PT. Muri dan biaya audit keuangan tahun buku 2016 oleh kantor akuntan publik yang berlokasi di Jakarta.

Selain itu ditambah Kapolres Murung Raya lagi, M juga menyalahgunakan honor badan pengawas PDAM dan juga melakukan penarikan kas/dana pada saat merangkap menjadi bendahara PDAM.

“Juga kami sampaikan ada juga dana sebesar Rp.50.000.000 yang digunakan oleh mantan Direktur PDAM yang menjabat pada saat itu dengan dalih anggaran tersebut untuk dana refresentatif, akan tetapi dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk kasus M ini sekarang masih pengembangan keterlibatan tersangka lain dan sudah masuk tahap penyidikan, serta dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Kapolres Murung Raya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka M, AKBP I Gede Putu Widaya menjelaskan yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Ri nomor 20 rahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tentang pemberantasan tindank pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pos terkait