Pambelum.com, Palangka Raya – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang Maria Magdalena, seorang terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan uang sekolah. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa menggelapkan uang mencapai Rp 1 miliar dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP.
Jaksa penuntut umum Maina Mustika mengatakan, Maria bekerja sebagai staf admin di Golden Christian School. Dalam pekerjaannya, ia disebut tidak menyetorkan uang pembayaran sekolah siswa ke rekening yayasan.
“Uang tersebut tidak disetorkan atau dilaporkan kepada Sekolah Golden Christian School. Uang tersebut ternyata digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi,” ujar Maina Mustika di ruang sidang, Rabu (9/8/2023).
Maina menguraikan, kasus ini bermula pada Juni 2016 saat Maria diangkat sebagai Staf Admin Keuangan Yayasan Duhup Haduhup. Ia bertanggung jawab atas pembayaran dari orangtua atau wali murid.
Namun, dalam kurun waktu tersebut, Maria Magdalena didakwa melakukan tindakan manipulatif yang merugikan Yayasan Duhup Haduhup. Dalam sejumlah kesempatan, Maria Magdalena dengan sengaja menginformasikan bahwa mesin EDC bank mengalami gangguan saat para orangtua/wali murid hendak melakukan pembayaran.
“Ia mengarahkan mereka untuk membayar secara tunai atau mengirimkan dana ke rekening pribadinya. Selain itu, ia juga membuat kuitansi palsu yang tidak sah dari Sekolah Golden Christian School sebagai upaya untuk menutupi jejak tindakannya,” kata Maina.
Tim Penasehat Hukum Maria Magdalena, Nugraha Kalisa Marsetio dan Elsa Situmorang, mengumumkan niat mereka untuk menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Mereka berpendapat bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami merasa ada keberatan dengan jumlah uang yang diduga digelapkan. Kami akan mengajukan eksepsi dengan harapan membuktikan kerugian yang disebutkan tidak akurat. Kami tetap optimis dalam membela hak-hak hukum terdakwa,” kata Nugraha Kalisa Marsetio setelah sidang berakhir.