GAPOPIN dan IROPIN Surati Pemko Palangka Raya, Desak Tertibkan Optik Ilegal

Ketua Pengurus Daerah GAPOPIN Kalteng Khoirul Ehsan menyampaikan surat untuk Wali Kota Palangka Raya terkait aktivitas optik ilegal dan desakan untuk dilakukan penertiban, Selasa (15/8/2023).
Listen to this article

Pambelum.com, Palangka Raya – Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) dan Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN) menyampaikan surat ke Pemerintah Kota Palangka Raya. Mereka mendesak penertiban sejumlah optik ilegal.

Ketua Pengurus Daerah IROPIN Kalimantan Tengah (Kalteng), Andi Karuniadi, A.Md,RO mengatakan, pihaknya mencatat ada delapan toko optik di Palangka Raya yang tidak memiliki izin dan tak dilengkapi tenaga kesehatan profesional.

“Mereka yang illegal ini tidak melapor ke kami sebagai bagian tenaga kesehatan, itukan melanggar undang-undang kesehatan,” kata Andi di Palangka Raya, Selasa (15/8/2023).

Bacaan Lainnya

Andi mengatakan, awalnya mendata ada sepuluh optik yang belum mengantongi izin dan telah lama beroperasi di Palangka Raya. Dari jumlah itu, dua diantaranya kemudian mengurus perizinan sesuai yang diamanatkan aturan.

Ketua Pengurus Daerah GAPOPIN Kalteng Khoirul Ehsan menjelaskan, Optikal yang yang tidak mengantongi izin melanggar Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009.

“Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang usaha yang berbasis resiko, yang ketiga Peratuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 yaitu tentang penyelenggaraan optikal dan tenaga kesehatan,” kata Ehsan.

Kemudian kata Ehsan, apabila optik itu melakukan pemeriksaan kesehatan mata, fitting lensa tanpa tenaga medisnya. Hal tersebut melanggar aturan tentang kesehatan dan meiliki potensi pidana.

Selain itu ujar Ehsan, optikal yang beroparsi jika tidak memiliki izin, juga melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tidak ada surat izin praktek yang dikeluarkan oleh PTSP.

“Mereka melakukan pemeriksaan optik itu secara illegal, dan terang-terangan disengaja, terus menerus tanpa membayar pajak,” kata Ehsan.

DI kesempatan itu Ehsan menjelaskan, fungsi IROPIN adalah adalah merekomendasikan untuk tenaga kesehatan di optik. Sedangkan GAPOPIN dalam transaksi jual beli sarana prasarana optik.

“Jadi mereka harus melaporkan ke kami, dalam menjalankan usaha. Agar tidak merugikan masyarakat nantinya,”tegasnya.

Staf Wali Kota Palangka Raya Muhamad Abidin menuturkan, surat laporan dari IROPIN dan GAPOPIN akan disampaikan ke Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

“Kemungkinan pak wali kota akan mengirim orang untuk menindak lanjuti laporan tersebut,”pungkasnya.

Pos terkait