Fordayak Somasi Menteng Asmin: “3 Hari Untuk Minta Maaf!”

Humas DPW Fordayak Kalteng Bakti Yusuf Irawandi dan Theo Virgen Lambung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fordayak Kalteng menggelar pers rilis.

Pambelum.com, Palangka Raya – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (FORDAYAK) menyelenggarakan konferensi pers untuk menanggapi isu yang beredar tentang pengelolaan parkir di kawasan kuliner Tunggal Sangomang, Kota Palangka Raya. Press rilis ini diselenggarakan di Kantor Sekretariat DPW Fordayak Kalteng, Jalan Bukit Raya II, Palangka Raya pada Kamis (27/07/2023) sore.

Isu yang berkembang menyatakan bahwa pengelolaan parkir di kawasan kuliner Tunggal Sangomang merupakan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang dituduhkan oleh Menteng Asmin, salah satu pemilik kafe di Taman di Jalan Yos Sudarso dan sekaligus merupakan Ketua Paguyuban Pedagang Kuliner Tunggal Sangomang Kota Palangka Raya.

Dalam press rilis ini, Bakti Yusuf Irawandi, Humas DPW Fordayak Kalteng, menegaskan bahwa Fordayak tidak terlibat dalam pungutan liar (Pungli) seperti yang dituduhkan oleh Menteng Asmin. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar, dan Menteng Asmin diberi waktu selama 3 (tiga) hari untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan yang telah diucapkan.

Bacaan Lainnya

“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan, saudara Menteng Asmin tidak memiliki itikad baik untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum positif. Terlebih, yang bersangkutan selalu melemparkan propaganda melalui media sosial,” tegas Bakti.

Sementara itu, Theo Virgen Lambung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fordayak Kalteng, menyatakan bahwa permasalahan ini sebenarnya merupakan urusan pribadi. Namun, karena Menteng Asmin merupakan bagian dari Fordayak, organisasi ini ikut terseret-seret dalam tuduhan tersebut.

Sebagai pengurus Fordayak, Theo menegaskan bahwa mereka tidak menerima tuduhan tersebut. Fordayak memiliki semangat perjuangan untuk menyejahterakan masyarakat Kalimantan Tengah.

“Kita tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut, dan harapan kami permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum positif,” ungkap Theo Virgen Lambung.

Theo juga menegaskan bahwa terkait lahan parkir, itu adalah urusan pribadi yang telah diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 Tahun 2022. Seluruh proses pengelolaan lahan parkir telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melalui tahapan-tahapan yang ditentukan hingga akhirnya disetujui untuk digunakan sebagai tempat parkir.

“Sebagai bahan laporan kami, ada bukti rekaman yang menyebutkan nama Fordayak. Bahkan, yang bersangkutan melarang petugas parkir memungut tarif parkir di depan kafe miliknya,” jelas Theo.

Dengan adanya press rilis ini, DPW Fordayak Kalteng berharap agar isu mengenai pengelolaan parkir di kawasan kuliner Tunggal Sangomang dapat terselesaikan dengan baik dan berkeadilan. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama dan berkomunikasi untuk menemukan solusi yang tepat guna mencapai kebaikan bersama. (FS)

Pos terkait