DPRD Targetkan Sengketa Lahan SDN-3 Puruk Cahu Seberang Harus Selesai Ditahun 2018

PAMBELUM, Puruk Cahu – Setelah mengetahui permasalahan sengketa lahan diatas bangunan SDN Puruk Cahu Seberang 3 yang tak kunjung selesai, akhirnya pihak dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) turun langsung agar permasalahan tersebut cepat teratasi.
Mewakili DPRD Kabupaten Mura dari Komisi 1 yang membidangi masalah pendidikan dan hukum, Rahmanto Muhidin mengatakan turunnya DPRD dalam permasalahan sengketa lahan tersebut dikarenakan laporan pemilik lahan agar upaya tuntutan ganti rugi tanah bisa cepat diselesaikan.
“Saudara Tasmi Rudiannor telah berkirim surat kepada DPRD agar masalah sengketa lahan tersebut bisa diselesaikan, makanya pada hari ini saya melihat secara langsung kondisi sekolah yang sampai sekarang disegel tersebut,” ungkap Rahmanto, Senin (4/13/2017).
Menurut Rahmanto juga tentu bila masalah ini tidak cepat diselesaikan tentunya yang menjadi korban adalah para siswa sebab sekarang harus meminjam ruangan rumah dinas pegawai kelurahan yang letaknya tepat berada depan sekolah tersebut.
“Adanya rencananya pihak pemerintah, terutama dari Disdikbud yang ingin merelokasi sekolah tersebut kelokasi lain tentu tidak semudah itu prosesnya,” ungkap Rahmanto.
Tidak hanya itu, Rahmanto juga mengatakan dalam kunjungannya ke sekolah yang lahannya disengketakan tersebut tentu akan menjadi bahannya saat dilakukan rapat di DPRD guna menyelesaikan masalah tersebut.
“Kita targetkan paling lambat tahun 2018 nanti sudah selesai masalah ini,” sebut Rahmanto singkat.
Sementara itu selaku pemilik lahan yang menuntut ganti rugi lahan, Tasmi Rudiannor mengatakan dirinya sudah berupaya maksimal bisa cepat diganti rugi oleh pihak Pemda Mura.
“Awalnya pihak Pemda Mura melalui Dinas Pendidikan setuju untuk dilakukan ganti rugi. Tapi entah kenapa setelah semua persyaratan berkas saya lengkap mereka (Disdik) seakan lepas tangan sampai sekarang tidak ada kabar,” tutur Tasmi.

Pos terkait