PAMBELUM, Puruk Cahu – Guna menjamin terlaksananya butir-butir yang tertuang dalam dokumen fakta integritas, maka akan dilakukan pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten Murung Raya. Menyadari akan arti pentingnya fakta integritas tersebut, maka hal ini hendaknya menjadi acuan serta ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA berharap, dengan adanya fakta integritas yang ditetapkan bagi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Murung Raya serta seluruh Pegawai Negeri Sipil dapat mencegah terjadinya potensi penyimpangan di bidang pengadaan barang dan jasa, anggaran, serta peningkatan disiplin dalam berkerja.
“Saya berharap melalui penandatanganan pakta integritas saat ini, kembali mengingatkan kepada para pejabat dan segenap jajaran di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, bahwa jabatan merupakan amanah yang tidak saja dipertanggung jawabkan kepada pimpinan dan masyarakat akan tetapi kelak juga diminta pertanggungjawaban di akhirat,” terang Perdie, Kamis (17/03/2022)
Ditegaskannya, penandatangan pakta integritas bagi pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama dan Camat Se Kabupaten Murung Raya adalah peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 tahun 2011 tentang Pedoman Umum fakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Penandatangan fakta integritas bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efesien dan akuntabel serta mewujudkan Pemerintah dan masyarakat Indonesia maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya Bangsa, Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila,” pungkasnya.