Bodong, hati-hati dengan 14 Investasi Ini

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi, kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana tanpa izin yang dilakukan oleh 14 entitas.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng, Rusli kemarin mengatakan, ke 14 entitas tersebut, semuanya berpusat di Jakarta. Namun tidak menutup kemungkinan, investasi bodong juga diarahkan ke Kalteng.

Bukan tidak mungkin satu dari 14 entitas ini juga beroperasi di sini (Kalteng). “Tidak ada di Kalteng kantor mereka itu. Tapi masyarakat diminta berhati-hati terhadap kegiatan usaha investasi bodong ini,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Sementara, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran persnya menyebutkan nama-nama perusahaan investasi yang dilarang sejak 17 Oktober 2017 itu.

“Penghentian kegiatan usaha dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk. aga investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” tuturnya.

Investasi Bodong

  1. PT Dunia Coin Digital
  2. PT Indo Snapdeal Questra World (Questra World Indonesia)
  3. PT Investindo Amazon
  4. Dinar Dirham Indonesia
  5. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/PT Global Mitra Group
  6. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)
  7. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia
  8. PT Multi Sukses Internasional
  9. PT Azra Fakhri Servistama
  10. Tractoventure (Tracto Venture Network Indonesia)
  11. PT Purwa Wacana Tertata (Share Profit System Coin/SPS Coin.Co)
  12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia (K3 Plus )
  13. PT Mandiri Financial (investasisahammandiri.blogspot.co.id)
  14. Seven Star International Investment.

Pos terkait