PURUK CAHU – Tunjangan transportasi anggota DPRD Murung Raya (Mura), membuat mobil dinas yang selama ini digunakan harus dikembalikan. Jika tidak, maka tunjangan batal diberikan.
Penerima dan Penyimpanan Barang, Sekretariat DPRD Mura Artis Jaya Rimbawan mengatakan, status mobil yang sekarang dipakai oleh para anggota DPRD merupakan aset yang dimiliki pihak sekretariat daerah.
“Dari 13 unit mobil yang dipinjampakai oleh anggota DPRD, baru dua mobil yang sudah dikembalikan,” ungkap Artis, Jumat (27/10/2017).
Kata Artis, sesuai aturan yang sudah disampaikan, bila tidak mengembalikan fasilitas ini tunjangang transportasi tidak akan diberikan. Sementara waktu pengembalian dibatasi sampai tanggal 31 Oktober 2017.
Dikonformasi terpisah, anggota DPRD Mura dari Fraksi PKS, Sirajul Rahman mengatakan dirinya merupakan anggota yang pertama kali menyerahkan mobil dinas dari semua anggota dewan.
“Saya juga ingin memberikan contoh kepada teman-teman lain agar bisa segera mengembalikan mobil yang selama ini dipakai. Kondisi mobil yang saya kembalikan dalam keadaan baik dan bisa ditanya langsung ke pihak penerima aset,” sebut Sirajul.