PAMBELUM, Puruk Cahu – Dalam agenda Rapat Paripurna ke dua masa sidang pertama tahun 2018 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya akhirnya diputuskan secara resmi pemberhentian secara hormat Rejikinoor selaku Wakil Ketua II DPRD.
Likon mengatakan bahwa keputusan pemberhentian ini menyusul pencalonan Rejikinoor selaku anggota legistatif dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya yang maju dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Murung Raya periode 2018 – 2023.
“Keputusan resmi tersebut diambil setelah dilakukannya Rapat Paripurna ke dua masa sidang I Tahun sidang 2018 dalam rangka penyampaian usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kamis (22/2) lalu,” kata Likon kepada awak media, Jumat (23/2).
Sementara Budi Susetyo Sekertaris DPRD Kabupaten Murung Raya mengatakan bahwa apa yang sudah pihaknya putusakan dalam rapat paripurna tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dirinyapun sangat mengapresiasi seluruh prestasi dan kinerja yang telah diberikan Rejikinoor kepada lembaga DPRD serta kepada seluruh masyarakat.
“Atasnama lembaga legeslatif DPRD Kabupaten Murung Raya saya mengucapkan terima kasih atas kerja dan jasa-jasa dan prestasi dimasa jabatan yang selama ini diembanya. Untuk proses pergantian posisi serta yang menggantikan posisinya di legislatif akan digelar rapat lanjutan,” tutur Budi.(Amaliyah/Red1).