PAMBELUM, Puruk Cahu – Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon meminta Kepala Desa (Kades) dan aparatur desa di Kabupaten Murung Raya supaya lebih teliti dan bekerja sesuai dengan petunjuk peraturan yang berlaku agar terhindar dari pelanggaran hukum.
“Kita terus ingatkan kepada kepala desa beserta perangkatnya mari bekerja tunjukan prestasi dan kinerja yang baik. Jangan sampai salah dalam menggunakan wewenang,” kata Likon, Selasa (13/3/2023).
Likon berkeinginan, agar seluruh kepala desa maupun aparatur desa yang ada di 10 Kecamatan dan 116 Desa di Kabupaten Mura ini tidak satupun yang tersandung kasus hukum karena penyalahgunaan wewenangan dan lainnya yang berkenaan dengan keuangan desa yang bersumber dari APBD dan APBN.
Apalagi, sebut Likon sekarang ini dana yang masuk ke desa cukup besar, mulai dari dana dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh desa itu sendiri.
“Disini lah pemerintah pusat maupun daerah mempercayakan kepada kepala desa beserta aparaturnya untuk mengelolanya untuk kemajuan pembangunan di desa,” sebut politis Nasdem itu.
Lebih lanjut Likon, bahwa sudah banyak bukti penyalahgunaan keuangan desa itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal itu terjadi karena tidak ada kehati-hatian mereka.
Oleh karena itu, Likon menekan bahwa aparatur desa dituntut agar lebih profesional dan bekerja sesuai dengan aturan tanpa menyalahgunakan wewenangan dan penyimpangan.
“Saya minta kepada Dinas terkait untuk terus membantu dan mengawasi aparatur desa agar terhindar dari persoalan hukum,” Tutup Likon