Wabup Mura Jawab Pandangan Umum 6 Fraksi DPRD 

Listen to this article

PAMBELUM, Puruk Cahu – Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rejikinoor menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda menyampaaikan jawaban pemerintah kabupaten setempat terhadap pandangan umum 6 fraksi DPRD.

Jawaban pemerintah daerah yang disampaikan Rejikinoor tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Mura di Puruk Cahu pada Selasa (14/9/2021) malam.

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mura Doni, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, sejumlah anggota DPRD Mura, Sekda Mura Hermon, serta sejumlah para Kepala Dinas/Badan lingkup Pemkab Mura.

Bacaan Lainnya

Saat menyampaikan pidato Bupati Murung Raya Perdie M. Yosephz, Rejikinoor mengatakan pihak pemerintah daerah sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi atas dukungan dari semua Fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya, yang mana pada prinsifnya bahwa semua fraksi telah menerima dan bersedia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas 3 buah Raperda yang diusulkan pemerintah daerah.

“Terkait dengan tanggapan dari fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat-Golongan Karya, PDI-Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan, dapat kami jelaskan bahwa APBD Perubahan tahun 2021 sangat memperhatikan kepentingan mendasar untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Rejikinoor.

Ia menerangkan, presentase dan matrix program prioritas akan disampaikan pada saat pembahasan perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023 antara legislatif dan eksekutif.

Dikatakan Rejikinoor, dalam program prioritas yang terdapat pada peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023 awalnya awalnya 77 program prioritas daerah yang dipertajam, kemudian menjadi 39 program prioritas daerah yang akan disesuaikan kembali dengan prioritas Nasional.

Untuk kebijakan refocusing anggaran, dijelaskan Rejikinoor dilakukan sesuai petunjuk Pemerintah Pusat bersama dengan dikeluarkanya Instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 dan dampaknya.

“Sebagai dampak dari regulasi sebagaimana tersebut, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian anggaran untuk dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan belanja prioritas lainnya sehingga banyak program/kegiatan yang harus disesuaikan,” ujarnya.

Terakhir Rejikinoor menjelaskan apabila jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya masih terdapat kekurangan penyampaian, maka akan disampaikan lebih rinci pada saat pembahasan bersama SOPD.

Pos terkait