Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, PDIP Soroti SILPA dan Belanja Modal
PAMBELUM, Puruk Cahu – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyoroti cukup tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025, yang menembus angka Rp702,26 miliar atau 211,54 persen dari dianggarkan.
Hal itu disampaikan Juru bicara Fraksi PDIP Kabik Amaz Jasikha saat rapat paripurna DPRD Murung Raya dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), terhadap Pertanggungjawaban APBD 2025 di Puruk Cahu, Jumat (5/6/2026)
“Tingginya angka SILPA ini menunjukkan masih adanya ruang sangat besar untuk mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas perencanaan serta pelaksanaan program pembangunan, agar dana daerah terserap optimal untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Kabik atas nama Fraksi PDIP juga menyoroti realisasi belanja daerah yang berada di angka 91,62 persen, dan meminta penjelasan dari Pemkab terhadap kegiatan apa saja yang belum terlaksana maksimal serta langkah perbaikan ke depan.
Selain itu, para paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah itu, Kabik juga menyoroti realisasi belanja modal yang mencapai 92,62 persen, dan mengingatkan agar orientasinya tidak sekadar pada penyerapan anggaran semata.
“Yang lebih penting bukan hanya tingkat serapan anggaran, melainkan sejauh mana belanja modal tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi kerakyatan,” tegas Kabik.
Selain itu juga Fraksi PDIP menurut Kabik juga mengapresiasi atas realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp2,777 triliun atau 104,69 persen dari target, dan secara khusus, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melonjak tajam hingga menyentuh angka 161,11 persen.
“Namun, Fraksi PDIP meminta Pemkab Murung Raya menjelaskan faktor pemicu lonjakan PAD yang jauh melampaui target tersebut agar perencanaan di tahun-tahun mendatang bisa disusun secara lebih realistis dan akurat,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu juga Kabik menyampaikan apresiasi atas pencapaian opini dari BPK RI, dan menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah, akan tetapi yang lebih utama adalah penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan BPK secara tuntas demi transparansi dan akuntabilitas.
“Pertanggungjawaban APBD bukan hanya persoalan administrasi dan pelaporan keuangan semata, tetapi harus menjadi instrumen evaluasi terhadap keberhasilan pembangunan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” demikian Kabik.
