Tingkatkan Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme, DPRD Mura Ikuti Bimtek
PAMBELUM, Puruk Cahu – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota dewan, DPRD Kabupaten Murung Raya mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang bekerja sama dengan Universitas Respati Indonesia (URINDO). Bimtek tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 10 hingga 13 Februari 2026, bertempat di Luminor Hotel Jakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Likon, serta seluruh anggota DPRD Murung Raya lainnya. Bimtek mengusung tema “Optimalisasi Peran DPRD dalam Keuangan Daerah serta Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Peraturan Daerah.”
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota DPRD mengenai fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi, sehingga pengelolaan APBD dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta berbasis pada aspirasi masyarakat.
Peningkatan kapasitas tersebut dilakukan melalui penguatan kompetensi teknis anggota dewan, pemanfaatan sistem informasi, kolaborasi dengan pemeriksa eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pengawasan terhadap tindak lanjut hasil audit.
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi mengatakan, kegiatan bimtek ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kompetensi anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan seluruh anggota DPRD memahami dengan baik peran strategisnya, khususnya dalam penguatan fungsi anggaran, peningkatan pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi,” kata Rumiadi.
Menurutnya, dengan peran yang dioptimalkan, DPRD dapat bertindak sebagai instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Rumiadi juga menyoroti implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Ia menegaskan, seluruh peraturan daerah (Perda) yang memuat sanksi pidana wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam KUHP baru.
“Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap Perda-Perda lama agar konsisten dengan KUHP baru, guna menghindari konflik norma dan memastikan kepastian hukum,” ujar Rumiadi.
Ia menambahkan, perubahan regulasi ini menuntut pemerintah daerah lebih aktif dalam merevisi Perda yang ada agar tetap relevan, sah, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
