Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Raperda Perubahan Perda Perangkat Daerah Diharapkan Perkuat BPBD

Sutrisno

PAMBELUM, Puruk Cahu – Fraksi gabungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra di DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 9 tahun 2016, terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang berfokus pada penyesuaian dan penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kehadiran payung hukum yang kuat bagi BPBD sangat krusial karena lembaga ini garda terdepan saat terjadi bencana, kata Juru Bicara Fraksi Gabungan PPP dan Gerindra DPRD Mura, Sutrisno saat rapat paripurna di Puruk Cahu, Selasa (23/6/2026).

“Jadi, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas usulan regulasi tersebut,” tambahnya.

Sutrisno juga menyatakan dukungan dua partai yang tergabung di fraksinya itu sangat mendukung adanya peraturan daerah, yang akan menjadi dasar hukum yang kuat sebagai garda terdepan dalam upaya penanggulangan bencana di Murung Raya.

“Kami juga mengingatkan jangan sampai tujuan yang baik ini hanya tercatat di draf peraturan daerah saja, namun benar-benar dapat dijalankan oleh kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah nantinya,” tegas Sutrisno.

Menurut dirinya, penyampaian pandangan umum ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta menghadirkan gagasan yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah.

“Kami berharap regulasi yang digodok bersama ini dapat berdampak positif dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya,” demikian Sutrisno.