PAMBELUM, Puruk Cahu – Ketentuan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjadi hal wajib yang harus dilaksanaan oleh perusahaan kepada semua karyawannya paling lambat H-7 lebaran.
Akan tetapi dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung, tentu ada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan kewajiban memberikan THR kepada keryawannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan, ada solusi yang diberikan oleh pemerintah,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertran) Kabupaten Murung Raya, H. Pajarudinnoor.
Menurut H. Pajarudinoor, solusi yang diberikan oleh pemerintah adalah dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan semua karyawan untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
“Kesepakatan yang telah dibuat harus secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,” jelasnya, Rabu (5/5/2021).
Menurut H. Pajarudinnoor solusi yang diberikan oleh pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan,
Akan tetapi menurut H. Pajarudinnoor lagi, ketidakmampunan memberikan THR tepat waktu harus dapat dibuktikan dengan adanya laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Diwawancara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Taufik Rahman, menekankan kepastian kesepakatan mengenai keterlambatan pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga meminta kepada perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Kami juga membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Selanjutnya kami akan melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindaklanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” tutup Taufik.