Tidak Ada Perubahan Dapil, KPU Murung Raya Terapkan Sistem Lama Pada Pileg 2019
PAMBELUM, Puruk Cahu – Menindaklanjuti hasil rapat terkait dengan Daerah Pemilihan (Dapil) menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2019 dimana sebagian dari partai politik keberatan dengan usulan perubahan Dapil.
Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya kembali menggelar rapat koordinasi penetapan daerah pemilihan bersama seluruh partai politik di Kabupaten Murung Raya.
Dimana pada rapat tersebut, KPU Murung Raya telah mengambil keputusan untuk menggunakan sistem terdahulu. Hal tersebut disampaikan lansung oleh Ketua KPU Murung Raya pada kegiatan rapat tersebut.
“Semenjak rapat pertama dan kedua di Hotel Gita terdahulu, dimana KPU pernah mengusulkan untuk merubah ketetapan daerah pemilihan namun pihak Partai Politik dan Anggota DPRD keberatan untuk dirubah. maka dari itu KPU tetap menggunakan sistem terdahulu,” pungkas Izharudin, Rabu (7/2/2018).
Izharudin juga menambahkan dengan jumlah penduduk 105.454, maka dengan jumlah tersebut berdasarkan ketentuan aturan Kabupaten Murung Raya akan tetap 25 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Murung Raya, setelah diakumulasikan perkecamatan hasilnya tetap sama dengan rincian jumlah pembagian, untuk Dapil I sembilan kursi, Dapil II sembilan kursi dan Dapil III tujuh kursi, dengan melihat jumlah penduduk.(Hantingan/Red2)