Tak Pakai Masker di Murung Raya Akan Kena Denda Rp 200.000

PAMBELUM, Puruk Cahu – Peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan masker bagi masyarakat saat berada di luar rumah sudah ditandatangani oleh Bupati Murung Raya (Mura). 

Dalam kurun waktu satu bulan atau per tanggal 10 September 2020 hingga 10 Oktober 2020 nanti pemerintah daerah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat supaya patuh dan disiplin menggunakan masker saat berada diluar rumah.

“Peraturan Bupati itu sudah saya tanda tangani dan sosialisasi berlaku hari ini hingga 10 Oktober 2020. Artinya pada tanggal 11 Oktober 2020 Perbup itu akan berlaku,” ujar Perdie M. Yoseph saat menyampaikan arahan pada kegiatan kampanye Murung Raya Bermasker di depan Bundaran Mura Emas Puruk Cahu, Rabu (10/9/2020) pagi.

Bacaan Lainnya

Perdie menjelaskan, nanti apabila Perbup tersebut ditegakan, maka sanksi bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker beraktivitas di tempat umum maupun di pasar akan didenda Rp.200 ribu.

“Kita tidak melihat berapa besar dapat uang dari denda itu, tetapi kita ingin melihat betapa besar disiplin masyarakat dalam menggunakan masker. Karena memakai masker itu dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan Covid-19,” ungkap Perdie.

Menurutnya, disiplin menggunakan masker ini sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga dengan bersama dan bekerjasama memathui protokol kesehatan merupakan langkah nyata dalam memerangi Covid-19.

“Karena tidak ada jaminan bagi kita tidak tertular Covid-19, oleh karena itu kita harus sadar akan bahayanya virus ini sehingga kita patut terhadap anjuran protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga dan orang lain di sekitar kita,” paparnya.

Perdie mengaku sangat mengapresiasi Polres Mura beserta polsek jajaran yang turut bersama membagikan masker kepada masyarakat, agar mereka tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah.

Pos terkait