Tahun Ini Pemkab Mura Ajukan 479 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan dan Pendidik

PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) terkait perhitungan anggaran gaji Pegawai lingkup Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 yang berlangsung di aula A kantor Bupati, Rabu (29/12/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya Bidang Administrasi Umum H. Budi Susetyo yang melibatkan instansi Dinas Pendidikan, BPKAD, BKPSDM, BAPENDA, dan BAPPEDALITBANG Kabupaten Murung Raya.

Kemudian Asisten III Budi Susetyo menyampaikan tujuan dari rapat tersebut sebagai tindak lanjut mengenai hasil penerimaan yang telah lulus mengikuti tahap tes PPPK tahun 2020 dan 2021.

Bacaan Lainnya

“Untuk saat ini jumlah PPPK yang ada di Murung Raya ada berjumlah 32 orang,” ungkap Budi Susetyo.

Lanjutnya, ia memaparkan bahwasanya Pada Tahun 2020 berjalan penerimaan PPPK ada sebanyak 7 orang, tahun 2021 pada tahap pertama PPPK ada sebanyak 30 orang dan yang terisi hanya sebanyak 25 orang, serta untuk Tahap dua PPPK tahun 2021 ungkapnya masih dalam proses.

Sementara itu, dalam tahap tiga PPPK di tahun 2022, Budi Susetyo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengajuan kouta sebanyak 479 yang terdiri dari dua formasi 100 orang tenaga kesehatan dan 379 tenaga pendidik

“Sehingga hitungan sementara anggaran yang kita butuhkan gaji PPPK tahap tiga untuk 479 orang, jika gajinya selama 3 bulan (oktober sampai desember) diakhir Tahun 2022 sebesar 11,5 Milyar,”ungkap Budi Susetyo.

Kemudian ia mengatakan bahwa Dari hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Bupati Murung Raya.

“Hasil dari koordinasi ini akan kita sampaikan kepada Bupati Murung Raya dan pihak terkait agar dapat diketahui dan seterusnya,” Pungkasnya Asisten III.

Pos terkait