Taat Pajak, FKPD Ajak Masyarakat Penuhi Kewajiban Perpajakan

PAMBELUM, Puruk Cahu – Aksi Panutan Pelaporan SPT Tahunan 2017 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Puruk Cahu dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Murung Raya, Kamis (15/3/2018) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung GPU Tira Tangka Balang Komplek Pemda Mura ini bertujuan untuk memberikan contoh kepatuhan dari wajib pajak sehingga meningkatkan penerimaan pajak negara untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
“Dengan adanya kegiatan ini pemerintah daerah berharap adanya kesadaran dari warga masyarakat khususnya di Kabupaten Murung Raya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu,” kata Budie SH Asisten II Setda Murung Raya saat mewakili Plt Bupati Mura yang berhalangan hadir.
Sementara Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Sugeng Santosa mengatakan bahwa, pelaporan SPT tahunan ini merupakan kewajiban bagi masyarakat khususnya ASN. Dan ada sangsi yang dikenakan jika tidak melaksanakan tugas wajib ini.
“Pelaporan ini wajib bagi seluruh ASN di Murung Raya, ada sangsi yang menanti berupa administrasi sampai dengan denda bagi yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan ini. Banyak alternatif yang dapat dilakukan untuk pelaporan ini,  baik secara online lewat e filling, maupun langsung ke kantor pajak terdekat,” ungkap Sugeng kepada awak media.
Sugeng menambahkan ASN di Murung Raya harus menjadi panutan ataupun contoh bagi masyarakat dalam hal pelaporan wajib pajak.
“ASN harus menjadi contoh dan panutan kepada warga masyarakat lainnya di Kabupaten Murung Raya, sehingga target penerimaan pajak dapat dilampaui sehingga mampu menjadi saranan pembangunan kabupaten yang kita cintai ini”, tambahnya.
Seperti diketahui batas akhir pelaporan pajak ini sampai dengan 31 maret 2018. Sehingga diharapkan masyarakat dapat tepat waktu untuk melakukan pelaporan SPT tahunannya baik badan maupun perorangan. (Red2)

Pos terkait