Sosialisasi Setiap Perda Harus Digencarkan

PAMBELUM, Puruk Cahu – DPRD Mura melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah banyak menghasilkan peraturan daerah, baik yang rancangannya diusulkan oleh pihak eksekutif maupun atas inisiatif DPRD sendiri.

Ketua Bapemperda DPRD Mura, Rumiadi, mengatakan, Peraturan daerah tersebut dibuat sebagai jawaban terhadap kebutuhan masyarakat atas regulasi. Tujuannya agar semuanya teratur dan berjalan dengan baik sehingga pelayanan oleh pemerintah dapat sesuai harapan masyarakat.

“Maka sudah seharusnya setiap peraturan daerah yang diterbitkan, disosialisasikan secara optimal kepada masyarakat. Harapannya itu akan menjadi acuan bagi masyarakat dan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan terhadap layanan,” kata Rumiadi, Rabu (14/09/2022).

Bacaan Lainnya

Namun ternyata, kata dia, fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang menilai sosialisasi terhadap peraturan daerah yang dihasilkan, dirasakan belum optimal. “Ini sangat disayangkan karena seharusnya masyarakat bisa memanfaatkannya jika sudah mengetahui dan memahami peraturan daerah tersebut,” imbuhnya.

Masih minimnya pengetahuan maupun pemahaman masyarakat mengenai produk hukum yang sudah disahkan, lanjutnya, menjadi salah satu latar belakang sulitnya menjalankan Peraturan Daerah (Perda).

Pihaknya mendorong agar sosialisasi terhadap setiap peraturan daerah yang dihasilkan, bisa ditingkatkan. Sekaligus sosialisasi itu juga diharapkan dijadikan bagian dari keharusan bagi DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah

Politis PDIP Mura ini meminta, Pemerintah Kabupaten setempat untuk mengoptimalkan sosialisasi dari Perda yang sudah ditetapkan.

“Beberapa laporan yang masuk, sebagian besar mengatakan bahwa beberapa Perda belum diketahui oleh masyarakat. “Maka perlu sosialisasi yang masif agar Perda-perda tersebut mampu dipahami, diketahui dan dilaksanakan dengan maksimal,” demikian Rumiadi.

Pos terkait