PAMBELUM, Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Dr Doni SP MSi mengingat apabila ada dibutuhkan tenaga kerja lokal oleh perusahaan atau yang berinvestasi di wilayah Murung Raya bisa direkrut sesuai kriteria yang ada.
Ketua DPRD Mura Dr Doni SP MSi kembali mengingatkan terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mana di dalam Perda itu mengamanatkan bahwa 70 persen itu wajib agar bisa memperkerjakan tenaga keja Lokal.
Menurutnya, salah satu fungsi dan tugas pemerintah adalah menyiapkan tenaga kerja dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
“Artinya ada upaya dari Pemerintah Daerah melalui instansinya menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keahlian melalui pelatihan. Sehingga ketika diperlukan oleh perusahaan kita sudah menyiapkan itu,” terang Doni, Sabtu (27/05/2023).
Legislator PDIP ini juga mengapresiasi kegiatan pelatihan yang bisa menyiapkan tenaga kerja siap pakai dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan para pencari pekerjaan. Sehingga, nantinya memiliki keterampilan dalam memperoleh pekerjaan.
Ia berharap kedepannya hasil dari peserta yang mengikuti semisal pelatihan bisa disuplai ke perusahaan yang diiringi dengan langkah-langkah terobosan. Sebab bisa mencetak tenaga kerja siap pakai.
“Jangan hanya selesai ada pelatihan ini saja, namun perlu adanya bimbingan lebih lanjut dari instansi terkait untuk mengetahui sejauh mana mereka mampu bekerja ataupun melakukan usaha secara mandiri pada masing-masing unit kerja yang didapatkan,” tandasnya. (SU)