PAMBELUM, Puruk Cahu – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Hermon membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten setempat, yang dilaksanakan di Aula Gedung B Setda Mura, Selasa (26/10/2021) lalu.
Dalam sambutannya, Sekda Mura Hermon mengatakan, bahwa berdasarkan hasil survey Prevalensi kekerasan terhadap anak (KTA), pelaku kekerasan terhadap anak umumnya adalah orang-orang yang terdekat dengan anak, seperti orangtua kandung, ayah atau ibu tiri, kerabat, guru dan teman.
“Permasalahan keluarga sangat merugikan, menyengsarakan secara materil maupun mental bagi anak, orangtua maupun keluarga yang terkena. contohnya banyak anak korban perceraian dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat berpengaruh terhadap pengasuhan yang sangat buruk,” ungkap Hermon.
Mengingat hal tersebut, Kata Hermon, maka perlu pembentukan Puspaga sebagai unit pelayanan secara tidak langsung merupakan pelaksanaan mandat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib dengan pelayanan non dasar sebagimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 yang meliputi urusan pemenuhan hak anak.
Lebih lanjut Hermon, Puspaga yang berfungsi sebagai one stop service adalah layanan satu pintu keluarga berbasis hak anak, yaitu meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan serta perlundungan bagi anak dan orangtua guna menunjang tumbuh kembang anak secara optimal.
“Kami menyambut diselenggarakannya kegiatan sosialisasi Puspaga Kabupaten Mura tahun 2021 ini, agar kedepan dengan adanya Puspaga dapat memberikan layanan satu pintu keluarga berbasis hak anak. Kemudian menyediakan tempat pembelajaran keluarga melalui pendidikan bagi orangtua, tempat konsultasi anak, orangtua, atau orang yang mengasuh anak,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi itu dirangkai dengan pengukuhkan Forum Anak Daerah Murung Raya (FANMURA) masa bakti tahun 2021-2023 yang dilakukan oleh Sekda Mura.