PAMBELUM, Puruk Cahu – Tindak lanjut program prioritas Presiden Joko Widodo yaitu penyederhanaan birokrasi dimana “Prosedur dan birokrasi yang panjang harus dipangkas sehingga eselonisasi/ eselonering harus disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji.
Bertempat di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian. Dua (2) orang yang dilantik yaitu Novriandi dan M. Arsyad Al Hadad, kedua-duanya Analis Kepegawaian Pertama lingkup BKPSDM, Kamis (22/4/2021).
Dalam sambutannya Plt. Kepala BKPSDM Kab.Mura, Lentine Miraya mengatakan, berdasarkan pasal 10 Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat pemersatu bangsa.
“Selanjutnya guna menjalankan fungsi tersebut ASN terbagi dalam tiga kelompok jabatan (Administrator, Pengawas dan Pelaksana) dan jabatan Fungsional, selanjutnya melalui pelantikan ini menjadi momentum proses kaderisasi PNS di lingkungan SKPD atau UPT yang profesi intinya dilaksanakan oleh pejabat fungsional sehingga dapat dikembangkan jabatan fungsional dimaksud untuk kepentingan dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah,” tutur Lentine.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Hermon dalam sambutannya menyampaikan, dengan laporan yang disampaikan Plt Kepala BKPSDM tadi secara jelas dipaparkan bahwa kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-undang ASN dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas.
“Dimana jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu”.
Lanjut Sekda, “Dengan demikian posisi dan peran jabatan fungsional, yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi Pemerintah yaitu pelayan masyarakat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan Nasional,” ucapnya.