PAMBELUM, Puruk Cahu – Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Satuan Tugas (Satgas) Oprasi Yustisi yang dimotori oleh Polres Murung Raya membubarkan kerumunan massa di Jalan Soekarno Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung pada Minggu (22/11/2020) kemarin.
Pembubabaran massa tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana dan diikuti oleh tim yustisi dari instansi lain, seperti TNI dan juga Satpol PP Kabupaten Murung Raya.
“Pembubaran acara yang mengumpulkan banyak massa telah dilaksanakan sejak maklumat Kapolri keluar pada 19 Maret 2020. Sudah Puluhan kali kami lakukan pembubaran massa di seluruh Kabupaten Murung Raya,” kata AKBP I Gede Putu Widyana.
Dikatakan Kapolres, kerumunan massa yang dibubarkan terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe maupun ditempat publik lainnya dan tentu saja pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis.
Tidak hanya itu, Kapolres Mura ini juga meminta semua lapisan masyarakat yang ada di Murung Raya untuk bisa mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mematuhi Protokol Kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
Untuk memastikan masyarakat patuh terhadap anjuran pemerintah, AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan akan terus mengintensifkan patroli bersama TNI dan para pemangku kepentingan hingga ke daerah-daerah.
Sementara itu Kapolres juga mengatakan kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh aparat keamanan, yakni pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis.