Sah, DPRD dan Pemkab Nota Kesepakatan Bersama

PAMBELUM, Puruk Cahu – DPRD Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke 6 masa sidang II tahun 2022 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah tentang KUPA PPAS perubahan tahun anggaran 2022, Kamis (25/08/2022)

Rapat dipimpin ketua DPRD Mura Doni didampingi Waket II Rahmanto Muhidin dihadiri Wabup Mura Rejikinoor dan Sekda Mura Hermon sert anggota DPRD Mura dan kepala OPD serta undangan yang hadir.

Doni dalam laporan pengantarnya mengatakan, bahwa rapat kali ini dengan agenda nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah kabupaten Murung Raya dengan DPRD Mura tentang KUPA dan PPAS tahun Anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

Doni menyebutkan, bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Murung Raya tahun 2022 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya. Maka dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah untuk kurun waktu 1 tahun.

“Sehingga konsekuensinya harus dilakukan perubahan dan penyelesaian terhadap APBD tahun Anggaran 2022,” kata Doni.

Selanjutnya penyampaian Laporan Badan anggaran DPRD kabupaten Mura terkait pembahasan KUPA dan PPAS RAPBD perubahan tahun Anggaran 2022 yang dibacakan Imanuddin.

Disampaikan Imanuddin bahwa KUPA dan PPAS RAPBD perubahan tahun Anggaran 2022 Kabupaten Murung Raya disusun dengan tujuan untuk menyesuaikan perubahan dalam pelaksanaan. Sehingga dapat lebih mempertajam terwujudnya visi dan misi daerah yang telah dijabarkan dalam rencana jangka menengah maupun jangka panjang daerah kabupaten Murung Raya.

“Selanjutnya untuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan pendapatan asli daerah dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah serta untuk mengoptimalkan alokasi anggaran daerah. Dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Pos terkait