PAMBELUM, PURUK CAHU – Sistem perencanaan nasional adalah satu kesatuan proses perencanaan pembangunan untuk menyusun rencana pembangunan yang memiliki periode dan dibagi menjadi rencana jangka panjang rencana jangka menengah dan rencana tahunan.
Dalam pelaksanaan perencanaan pambunganan, seluruh unsur penyelenggaraan pemerintah baik nasional maupun di daerah melaksanakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat secara umum.
Ketua Bapemperda DPRD Mura Rumiadi, mengatakan, rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Murung Raya pada tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu kurang lebih 20 tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah yaitu kurang lebih 5 tahun per periode, berdasarkan pasal 5 undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Rencana pembangunan jangka panjang daerah ini memuat ivsi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Tengah,” sebut Rumiadi dalam rapat paripurna, Selasa (13 Agustus 2024).
Hal ini, kata dia, selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional pada tahun 2025-2045 dengan visi pembangunan yaitu negara Nusantara berdaulat maju dan berkelanjutan.
Sedangkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi Kalteng tahun 2025 2045 isi jangka panjang Kalimantan Tengah Tangguh tahun 2025 bermartabat berkah maju dan berkelanjutan dan kabupaten Murung Raya mengusung visi jangka panjang kabupaten Murung Raya Sejahtera maju dan berkelanjutan.
“Sesuai dengan filosofinya kabupaten Murung Raya yaitu tanah Malai Tolung lingo artinya sebuah tanah yang menjanjikan sebuah kehidupan,” tukasnya. (SU)