Raperda Merupakan Produk Hukum Dalam Melaksanakan Tugas

PAMBELUM, Puruk Cahu – Pada tahun 2022 ini,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Murung Raya. Setidaknya ada 6 Raperda yang diusulkan untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2022 ini.

Diantaranya, Raperda Kabupaten Murung Raya nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda Kabupaten Murung Raya nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Raperda Kabupaten Murung Raya nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa, Raperda Kabupaten Murung Raya tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda Kabupaten Murung Raya tentang rencana umum penanaman modal kabupaten Murung Raya tahun 2018-2025 dan Raperda Kabupaten Murung Raya tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Bupati Mura Perdie M Yoseph melalui Wabup Rejikinoor mengatakan, dari enam Raperda itu tiga merupakan Raperda perubahan. “Dari enam Raperda yang kita usulkan, tiga adalah Raperda perubahan dan sisanya Raperda baru,” kata Kinoi sapaan akrab Wabup, Rabu (2/02/2022).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah ini merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dan kita semua di Kabupaten Murung Raya ini. “Untuk melaksanakan tugas Pemerintahan dan kemajuan, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya,” tegas Rejikinoor.

Wabup mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya
kepada unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Murung Raya, serta seluruh perangkat daerah beserta jajarannya.

Pos terkait