Program PPS Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Penjelasan Wabup

PAMBELUM, Puruk Cahu – Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor mengahadiri acara Taxpayer Gathering dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar oleh Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan Murung Raya di aula B Kantor Bupati, Rabu (8/6/2022).

Wabup Rejikinoor dalam paparannya mengatakan, bahwa akibat pandemi covid -19 yang telah melanda Indonesia tentu sangat berdampak pada perekonomian yang berimbas pada sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Mengingat kondisi tersebut Pemerintah telah mempertimbangkan sekaligus mengahadirkan program PPS sebagai upaya meningkatkan pemasukan dana yang sangat diperlukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujar Rejikinoor.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, program PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

“Dan Program tersebut merupakan amanat dari undang – undang Harmonisasi perpajakan peraturan yang diundangkan pada 29 oktober 2021” imbuh Rejikinoor.

Lanjutnya, bahwa Program tersebut telah berjalan selama dari tanggal 01 januari 2022 hingga 30 Juni 2022, Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Murung Raya untuk dapat memanfaatkan kesempatan dan waktu tersebut untuk bayar pajak.

“Karena uang pajak yang dibayarkan nantinya juga sebagian akan kembali ke Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui mekanisme bagi hasil Pemerintah pusat untuk dialokasikan dalam rangka membantu dan mendorong lajunya pertumbuhan dan pembangunan Daerah dimasa yang akan datang,” tukas Wabup

Pos terkait