PAMBELUM, Puruk Cahu – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penilaian pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, tepatnya PPID Utama Kabupaten Murung Raya (Raya), hadir secara langsung Ketua KI Provinsi Kalteng M. Mukhlas Roziqin, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng Erwindy dan jajaran staf KI Kalteng, Rabu (31/8/2022) kemarin.
Di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura jajaran KI Kalteng disambut oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Mura Ferry Hardi, Ketua PPID Utama Mura Bimo Santoso yang juga selaku Kepala Diskominfo SP Mura, Sekdis Diskominfo SP Mura Eberson, Sekretaris PPID Utama Murung Raya Tenny Puspitasari yang juga sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo SP Mura dan jajarannya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Mura Ferry Hardi mewakili Bupati Murung Raya dalam pengatarnya menyambut positif kedatangan tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. ‘Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendorong penuh keterbukaan informasi publik karena dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya dalam hal Informasi dan Dokumentasi,” sebutnya.
Ketua KI Provinsi Kalteng M Mukhlas Roziqin menjelaskan, kunjungan KI Prov. Kalteng ini untuk visitasi dalam rangka Monev keterbukaan informasi Publik Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan juga beberapa Kabupaten/ Kota lainnya.
Sementara, dalam paparan Ketua PPID Utama Mura Bimo Santoso menyampaikan, PPID Utama Kabupaten Murung Raya sudah melengkapi dan mengumumkan informasi pokok badan publik/ SKPD diantaranya SK PPID, SOP PPID, SK DIP (Daftar Informasi Publik), form permohonan informasi, form pengajuan keberatan, laporan akses informasi, informasi profil badan publik dan informasi program, kegiatan dan kinerja badan publik. (*)