Politisi PDIP, Bebie ditetapkan jadi Ketua DPRD Murung Raya sementara

Bebie (kanan) secara simbolis menerima palu sidang sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua DPRD Murung Raya sementara pada kegiatan rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD kabupaten setempat di Puruk Cahu, Selasa (20/8/2024).

PAMBELUM, Puruk Cahu – Sebanyak 25 anggota DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2024-2029 mengucapkan sumpah dan janji. Pengucapan sumpah janji tersebut dipimpin Kepala Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannur yang berlangsung di ruang paripurna DPRD kabupaten setempat di Puruk Cahu, Selasa (20/8)

Usai pengucapan sumpah dan janji, politisi PDI-Perjuangan, Bebie ditunjuk sebagai Ketua DPRD Murung Raya sementara bersama dengan Likon dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua DPRD Murung Raya sementara.

‘Sesuai dengan  pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang susunan tata tertib DPRD, jika pimpinan DPRD belum terbentuk  DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara,” kata Ketua DPRD Murung Raya sementara, Bebie usai pelantikan anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Bebie lagi, sesuai ayat 3 dalam susunan tata tertib DPRD, pimpinan DPRD sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan bertugas sampai ditetapkannya pimpinan DPRD definitif.

Dalam kesempatan itu Bebie juga meminta semua pihak dapat menjaga iklim yang sejuk dalam menghadapi Pilkada Murung Raya pada 27 November mendatang. Sehingga, jalannya pesta demokrasi tersebut dapat berjalan dengan tertib, sukses dan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa Kabupaten Murung Raya semakin baik.

Sementara itu, Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon saat menyampaikan sambutan mengatakan dengan berakhirnya masa tugas anggota DPRD Murung Raya periode 2019-2024 ini, bukan berarti berakhirnya tugas pengabdian bagi masyarakat. Melainkan, kiprah para mantan anggota DPRD masih diperlukan untuk membangun Kabupaten Murung Raya.

Menurutnya, secara legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Yakni, karakter DPRD dalam kerangka kesatuan NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan di negara-negara federal.

“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah  sejajar dengan kepala daerah . Selain itu, anggota DPRD merupakan perpanjangan tangan dari partai politik , namun harus mengutamakan kepentingan umum dibandingkan dengan kepentingan pribadi  dan golongan,” tutur Hermon. (SU)

 

Pos terkait