Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Polisi Ungkap Skandal Korupsi Dana Bantuan Kelompok Tani di Kalteng

Polisi menunjukan barang bukti uang sebesar Rp 17 miliar yang disita dari tangan tersangka korupsi di Polres Katingan, Selasa (8/8/2023).

Pambelum.com, Palangka Raya – Polres Katingan, Kalimantan Tengah, membongkar tindak pidana korupsi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, periode 2020-2021.

Penyelidikan tersebut berujung pada penangkapan dua orang, yakni, mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan, Yossy dan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri, Yanto.

Kabid Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar (Pol) Erlan Munaji, menjelaskan, penangkapan ini hasil dari usaha penyidik mengungkap manipulasi pengajuan dan penyaluran dana bantuan peremajaan kelapa sawit.

Tersangka Yossy diduga menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Sawit Rakyat, Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, meskipun kelima kelompok tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2020 dan 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,”kata Erlan Munaji.

Kedua tersangka diduga berhasil memanipulasi proses pengajuan dan persetujuan bantuan, sehingga kelima kelompok tani ini menerima dana dengan total Rp 27.570.150.000.

Hasil dari Laporan Hasil Audit (LHA) menunjukkan, penyalahgunaan bantuan dana pada PSR ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan, yakni mencapai Rp10.768.733.050.

Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, menyatakan penangkapan kedua tersangka ini adalah hasil dari penyelidikan yang berkelanjutan sejak tahun 2020. Dalam kasus ini turut diamankan uang tunai senilai Rp17 miliar.

Kemudian polisi juga menyita laptop, komputer, dan berkas-berkas palsu yang digunakan untuk memanipulasi proses bantuan sebagai alat bukti.

Kedmuai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MSM)