Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Polda Kalteng Sita 2,1 Ton Sianida Ilegal di Murung Raya

Kombes Pol Pasma Royce bersama kepala rubasan kelas I Kota Palangka Raya Rita Ribawati dan Anggota Dirreskrimsus menunjukkan barang bawaan 2,1 ton natrium sianida.

PAMBELUM, PALANGKA RAYA – Petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap penjualan barang kimia berbahaya milik CV hikmah Karya Bersaudara. 

Penggerebekan itu dilakukan di Jalan PT IMK Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanang Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya pada Hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya menahan R selaku Direktur CV lantaran memperdagangkan bahan kimia Natrium Sianida yang berstatus ilegal dan termasuk barang yang berbahaya sesuai kebutuhan untuk lingkungan.

“Petugas mendatangi lokasi dan ditemukan sebanyak 39 kaleng bahan berbahaya dengan nama kimia NaCn berat 2,1 ton. R diamankan lantaran menjual bahan ilegal dan tidak ada surat pengecer bahan kimia berbahaya,” ungkap Pasma Royce, Senin (23/3/2020 ) kemarin.

Menurut Pasma Royce, bahan kimia berbahaya ini digunakan untuk pertambangan emas ilegal. 

“Bahan kimia digunakan untuk mengurai emas. Bahan ini dijual bebas. Kasus ini masih kita kembangkan dan yang jelas bahan kimia itu dari Banjarmasin terus terhubung ke Jakarta,” jelasnya.

Ditambah Pasma Royce, Kabupaten Murung Raya merupakan salah satu distributor berdasarkan sumber yang diperoleh pihaknya dan dalam menjalankan bisnis tersebut R menjual bahan kimia per kalengnya dengan nilai Rp4-5 juta atau Rp85 ribu per kilogram.

Untuk barang bukti, pihak Polda Kalteng mengaamankan 33 kaleng isi 50 kg NaCn, enam kaleng isi 50 kg Nacn yang sudah terbuka, 12 bungkus isi 8 kg, 9 bungkus isi 10 kg dan barbuk lainnya. “Berat total barang bukti yang dijaminkan 2,1 ton,” tutup Pasma Royce.

Berdasarkan temuan tersebut, Pelaku terjerat pasal 106 Undang-Undang nomor 7 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(KP/Supri)

REKOMENDASI EDITOR