Pilkades Harus Sesuai Jadwal


PAMBELUM, Puruk Cahu -Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Murung Raya (Mura) bakal digelar bulan Juni mendatang. Bakal dilaksanakan oleh 62 desa dari 10 Kecamatan se Mura.Anggota DPRD Mura meminta, pelaksanaan Pilkades pada bulan Juni mendatang agar tidak ditunda. Alasannya, problem yang hadapi saat ini terdapat pada ASN yang ada di lingkup kecamatan itu belum bisa mengisi jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Kades.

Ketua komisi I DPRD Mura, Rumiadi,menegaskan, agar panitia Pilkades serentak 2021 harus memegang komitmen bahwa pelaksanaannya sesuai dengan jadwal tersebut.Berdasarkan Informasinya saat ini, ujarnya, Pilkades serentak sudah memasuki tahap sosialisasi dan kita harapkan pelaksanaanya dapat berjalan dengan lancar dengan menjunjung tinggi demokrasi.

“Kita berharap seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades di Kabupaten Mura jangan sampai ada penundaan, karena apabila kita menunda maka akan memperbanyak tugas kita bersama kedepannya,” kata Rumiadi kepada wartawan Jumat (19/2/2021).

Bacaan Lainnya

Legislator PDI-Perjuangan ini menyampaikan,  bahwa perlu diingat bahwa saat ini kita berada ditengah pandemi sehingga perlu diperhatikan masalah protokol kesehatan (Prokes) yang jadi utama.“Bila menunda pelaksanaan Pilkades, problem yang kita hadapi juga terdapat pada ASN yang ada di lingkup kecamatan itu belum bisa mengisi jabatan Pejabat Sementara (Pjs), karena jumlah ASN pada setiap Kecamatan tidak mencukupi bagi setiap desa yang ada di Kabupaten Mura,” tukasnya.

Pos terkait