PHK Sepihak Terhadap Karyawan, PT HPU Dinilai Langgar Undang-undang

Federasi buruh bersama para karyawan yang di-PHK saat melakukan koordinasi dengan pihak Disnakertrans Mura, Jumat (24/1/2020).

PAMBELUM, Puruk Cahu – Diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap tujuh karyawannya, PT Harmoni Panca Utama (HPU) (kontraktor PT. MGM) dinilai melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang tenaga kerja.

Atas dasar tersebut,  ketujuh karyawan dengan didampingi oleh Koordinator Daerah Kalteng Serikat Buruh Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, pertanian dan Perkebunan (Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendatangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Murung Raya (Mura) untuk memohon dilakukan mediasi.

Mewakili para karywan yang di-PHK, Ketua Koordinator Daerah Kalteng Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI, M. Junaedi L. Gaol mengatakan, proses PHK yang dilakukan oleh PT. HPU terhadap tujuh karyawannya tanpa adanya perundingan sesuai yang diamanahkan undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Dari yang kami pelajari, alasan pemecatan berdasar tes urine dan positif menggunakan Narkoba. Sedangkan dalam Permenaker No.11/Men/VI/2005  tidak ada ketentuan perusahaan melakukan PHK hanya atas dasar tes urine,” ungkap Junaedi, Jumat (24/1/2020).

Sekretaris DIsnakertrans Mura, Hendri Silvanus saat memerima permohonan mediasi.

Dijelaskan Junaedi lagi, hasil tes urine tidak bisa dijadikan alasan PHK, sebab hasil urine itu bisa saja dipengaruhi obat (bukan Narkoba) atau minuman yang dikonsumsi oleh para karyawan.

“Atau misalnya tertangkap tangan dan ada bukti menggunakan Narkoba, dalam mem-PHKnya pun harus dilakukan setelah adanya keputusan hakim yang mempunyai hukum tetap,” tambah Junaedi.

Menurut Junaedi lagi, seharusnya dalam menggapi hasil tes urine tersebut, PT HPU terlebih dahulu memperhatikan undang-undang tenaga kerja, yakni memberikan surat peringatan 1 sampai 3. “Jelas PHK ini dikategorikan sebagai pelanggaran dan kami anggap surat PHK terhadap tujuh orang tersebut tidak sah,” tuturnya lagi.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Mura, Hendri Silvanus mengatakan, pihaknya akan secepat mungkin menindaklanjuti permohonan mediasi tersebut.”Tentu kami terlebih dahulu mempelajari kasus ini sambil menghubungi pihak perusahaan (PT HPU).(SUPRI)

Pos terkait