Perusahaan Wajib Berikan THR Karyawan

PAMBELUM, Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Doni SP M.Si meminta perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Mura untuk dapat memberikan kompensasi Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah nantinya.

“Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memenuhi (THR) karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan dan sebagainya,” ungkap Politisi PDI-Perjuangan ini, Sabtu (24/4/2021).

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Bacaan Lainnya

 “Selaku wakil rakyat, saya berharap bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” papar Doni.

Pos terkait