PAMBELUM, Puruk Cahu – Mulai tanggal 1 Mei 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mulai melakukan pembatasan terhadap kendaraan yang keluar masuk dari dan menuju Kecamatan Laung Tuhup.
Kerusakaan jalan dibeberapa titik menjadi alasan sampai dikeluarkannya kebijakan pembatasan tersebut
Saat meninjau kerusakan Jalan Gajah Mada yang merupakan satu-satunya akses darat menuju Kecamatan Laung Tuhup pada Selasa (20/4/) kemarin, Bupati Mura, Perdie M. Yoseph menyampaikan kerusakan jalan disinyalir disebabkan oleh angkutan yang melebihi tonase.
Sesudah melakukan peninjauan, Bupati bersama beberapa stakeholder terkait langsung melakukan pertemuan terbatas dengan unsur Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Dalam pertemuan itu Bupati Perdie menyampaikan pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Tim terpadu untuk memantau dan penanganan angkutan barang yang melewati di jalan Gajah Mada.
Perdie mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah antisipasi agar kerusakan jalan tidak bertambah parah dengan melakukan pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan Gajah Mada maksimal 5 ton.
Sebagai pengawasan, Perdie mengintruksikan agar segera dibuat posko siaga menuju Kecamatan Laung Tuhup untuk mengawasi setiap kendaraan yang keluar masuk.
“Karena biaya pemeliharaan yang tinggi dan anggaran yang sangat terbatas, sehingga harus dilakukan antisipasi segera mungkin. sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi,” ucapnya.
Perdie menegaskan lagi aturan pembatasan akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei mendatang, dan tidak akan diberikan toleransi bagi pelanggar.