PAMBELUM,Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Dr. Doni, SP, M.Si menyoroti adanya kasus peredaran obat-obatan terlarang yang berhasil digagalkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya belum lama ini di Kabupaten Murung Raya.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar pemerintah melalui instansi terkaitnya agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan obat.
“Tentu ini menjadi perhatian, ternyata masih ada saja oknum-oknum yang menjual belikan obat yang sudah dicabut izin edarnya atau ilegal, tapi masih diedarkan dengan berbagai jenis obat seperti Triheksifenidil dan Dekstrometorfan yang sering disalahgunakan bahkan dapat merusak generasi muda di Murung Raya,” tutur Doni, Selasa (31/1/2023).
Perlu diketahui sebelumnya bahwa BBPOM Palangka Raya telah menangkap seorang pelaku berinisial SP (36) beserta barang buktinya berupa 81 jenis obat dengan total 60.003 tablet dan 340 sachet, psikotropika 30 tablet, serta obat tradisional ilegal atau mengandung BKO sebanyak 2.382 butir yang berhasil disita pada kediaman pelaku di Kelurahan Muara Laung 1, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, dan ke lapak obatnya di Pasar Laung Mas Kelurahan Muara Laung I.
“Atas kejadian tersebut tentu perlu lebih ketat dalam pengawasan kedepannya. Jangan sampai ada kejadian seperti ini, karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang akan sangat berdampak bagi generasi muda serta apabila masih ditemukan oknum-oknum yang melakukan bisnis tersebut dapat ditindak secara tegas,” tandas Doni.