PAMBELUM, Puruk Cahu – Pengaturan lokasi parkir kendaraan roda dua yang berantakan di pasar Pelita Hilir, dikeluhkan sebagian besar pengunjung pasar maupun beberapa pemilik toko di daerah pasar tersebut.
Namun keluhan dari warga ini dibantah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Murung melalui Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Parkir, Eddy S yang mengatakan bahwa, pihaknya sudah melipahkan dan menerbitkan kontrak kerja kepada pihak ketiga untuk pebgaturan serta pemungutan retribusi jasa parkir diwilayah tersebut.
“Pihak ketiga yang mengelola ini dari CV.Mahkota Barito jadi sudah menjadi tanggungjawab pihak ketiga,” kata Eddy saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/1/2018).
Sebelumnya menurut Eddy setiap enam bulan sekali pihak pengelola selalu memperbaharui kontrak dan dikeaempatan itulah pihaknya selalu mengevaluasi hasil kinerja dari pihak pengelola.
“Kita selalu melakukan pemantauan dan evaluasi baik per tiga bulan maupun per enam bulan sekali. Perlu diketahui bahwa ada dua jenis retribusi lokasi parkir yang ada di wilayah kota Puruk Cahu ini, yaitu retribusi khusus parkir, dan retribusi tepi jalan yang diatur dalam peraturan daerah No 10 tahun 2006,” jelasnya.
Ditambahkan Eddy, jika nanti banyak laporan masyarakat terkait jasa parkir ini pihaknya akan mengevaluasi lagi perjanjian kerja yang sudah di terbitkan.
“Kita akan tidak lanjuti tentang jasa parkir yang ada di daerah pasar pelita hilir, kita evaluasi kinerja pihak ketiga yang ada di lapangan,” pungkasnya. (Red2)