PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan tahun ini tidak menyelenggarakan pasar Ramadan seperti beberapa tahun sebelumnya.
Hal itu dikarenakan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 dan juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 19 April 2021 nanti.
“Atas dasar itu maka pemerintah daerah melalui Satgas Covid 19 menyampaikan bahwa untuk semua masyarakat Kabupaten Mura, khususnya kota Puruk Cahu, bisa menyadari dan bisa menyikapi kebijakan ini,” ungkap Kepala Diskop UKM dan Perindag Murung Raya, Nyarutono Tunjan, Rabu (14/4/2021).
Menurut Nyarutono, kegiatan Pasar Ramadhan setiap tahun yang biasanya dikoordinir oleh pemerintah daerah dibeberapa lokasi, untuk tahun ini tidak tidak dilaksanakan.
Akan tetapi, ditambah Nyarutono, diberikan kebebasan kepada warga yang berkeinginan berjualan makanan khas Ramadhan dihalaman rumah atau kios milik mereka sendiri.
“Ini juga kami koordinasikan dengan Satgas Covid-19 Murung Raya dan sudah disepakati seperti itu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah melalui sekretarisnya, bahwa memang secara terkoordinir tidak dilaksanakan pasar Ramadhan, tetapi silahkan bagi warga yang mempunyai tempat atau lahan untuk berjualan, tetapi tetap mematuhi prokes,” jelas Nyarutono.