Pemkab Murung Raya Ikuti Kunker Anggota DPD RI Secara Virtual

PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dr.Agustin Teras Narang, SH melalui video confrence di Aula Setda Gedung A pada Selasa (26/1/2021) sore.

Kegiatan yang dilakukan secara daring tersebut diikuti bupati/wali kota ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Kabupaten Murung Raya sendiri diwakil Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor.

Selain Rejikinoor, turut hadir pula Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon, Sekertaris Daerah, Hermon, dan beberapa camat serta kepala desa yang ada di Kabupaten Murung Raya.

Bacaan Lainnya

Kunker DPD RI Dr. Agustin Teras Narang SH ke Kabupaten Murung Raya dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lebih dikenal dengan UU Desa. Dalam UU Desa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

Dalam menyampaikan paparanya, Rejikinoor menyampaikan tentang visi adapun perbaikan maupun langkah diambil dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 ini.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan menetapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dengan tetap mencuci tangan/menggunakan handsantinizer, menggunakan masker, serta menjaga jarak.

Pos terkait