Pemkab Mura Gelar Konsultasi Publik Terkait Perubahan Perbup RUPM menjadi Perda RUMP

PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah melaksanakan Forum Konsultasi Publik untuk peningkatan peraturan bupati (Perbun) tentang rencana umum penanaman modal (RUPM) Kabupaten Mura tahun 2018-2025 menjadi Peraturan daerah (Perda) tentang rencana umum penanaman modal (RUPM) Kabupaten Mura tahun 2018-2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Mura Perdie M. Yoseph di aula Setda gedung A di Puruk Cahu, Kamis (16/09/2021).

Kegiatan juga dilaksanakan secara virtual dari kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalteng selaku tim penyusun naskah akedemik dan juga peserta lainnya secara virtual.

Bacaan Lainnya

Kadis DPMPTS Mura, Rahmat K Tambunan, dalam laporannya menyampaikan, pembangunan ekonomi yang didalamnya melibatkan pemodal asing maupun dalam negeri, mempunyai peranan yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi.

Hal ini, kata dia, dikarenakan penanaman modal merupakan langkah awal dalam kegiatan produksi serta pertumbuhan ekonomi suatu daerah terkait erat hubungannya dengan tingkat penanaman modal yang terjadi.

“Guna optimalisasi peningkatan perkembangan ekonomi Kabupaten Murung Raya serta dengan meningkatnya nilai investasi didaerah melalui prioritas pengembangan potensi kabupaten, maka sangat perlu adanya peningkatan status regulasi, yang semula melalui Perbup kemudian melalui Perda tentang RUPM,” jelas Rahmat.

Karena hubungan tersebut, maka dipandang perlu adanya kajian ilmiah, naskah akedemis dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RUPM Kabupaten Murung Raya.

Penyusunan RUPM itu dijelaskan Rahmant lagi dimaksudkan untuk menyediakan dokumen yang berisikan arahan kebijakan dan strategi penanaman modal yang dapat dijadikan pedoman perencanaan di dalam peningkatan investasi yang lebih terarah dan tepat dengan memanfaatkan potensi yang ada di kabupaten Murung Raya.

Dalam sambutannya Bupati Perdie menyampaikan, dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional atau RPJMN tahun 2005-2025 sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025, ditegaskan bahwa untuk memperkuat perekonomian nasional yang berorientasi dan berdaya saing global penanaman modal ditunjukkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, secara berkelanjutan dan berkualitas.

Hal menurut Perdie untuk menciptakan iklim penanaman modal yang menarik serta mendorong penanaman modal sebagai upaya meningkatkan daya saing perekonomian nasional, meningkatkan kapasitas infrastruktur dan pendukung yang mencukupi.

“Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah menetapkan rencana umum penanaman modal atau RUPM melalui Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012 sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 4 undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,” kata Perdie.

Ditambah Perdie juga, pembangunan daerah merupakan bagian yang terintegrasi dari pembangunan Nasional, maka itu perlu perencanaan terhadap penanaman modal sesuai dengan potensi yang dimiliki, dengan memperhatikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhitungkan berbagai peluang dan tantangan yang berskala regional, Nasional maupun global.

Pos terkait