Pemkab Mura akan Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

 

PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya Mura) turut mendukung gerakan pembagian bendera merah putih sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Dalam rangka menyambut HUT hari kemerdekaan RI ke 78 tahun yang jatuh pada tanggal 17 agustus tahun 2023 nanti, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Murung Raya, Kalteng rencanakan membagikan bendera merah putih kepada masyarakat yang kurang mampu.

Bacaan Lainnya

Kepala Kesbangpol Mura Mizam Chandrapati melalui Kepala Bidang Ideologi Wawasan dan Kerakter Bangsa di Badan Kesebangpol Murung Raya, Paulus Sandy mengatakan, pihaknya menargetkan pengumpulan bendera merah putih pada tahun 2023 sebanyak 3.250 lembar yang berasal dari sumbangan 29 OPD yang ada Murung Raya, tiga BUMN/BUMD dan enam perusahaan swasta.

“Hingga saat ini telah terkumpul sumbangan sebanyak 900 lebar bendera merah putih dari masing-masing 10 Dinas/Badan yang ada di Murung Raya menyumbangkan 50 lembar, terkecuali kesbangpol Mura 100 lembar dan dari Adaro 200 lembar termasuk PT. Indo Muro Kencana 100 lembar,” katanya Selasa 11 Juli 2023.

Ditambahkan, pihaknya masih menunggu sumbangan bendera merah putih dari berbagai pihak hingga tanggal 27 Juli nanti, kemudian barulah dibagikan ke masyarakat yang ada di 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya.

“Bendera merah putih ini nanti akan kami bagikan ke masyarakat yang ada di 10 Kecamatan, kami serahkan melalui Camat terlebih dahulu barulah setiap Camat itu meneruskannya lagi hingga sampai ke masyarakat yang terutama kurang mampu,” tambahnya.

Namun, ia menyatakan bendera merah putih nantinya akan dibagikan dengan jumlah tidak merata ke setiap 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya dikarenakan perbedaan jumlah penduduk dimasing-masing kecamatan..

Ia menyatakan pembagian bendera merah putih dilakukan oleh pihaknya berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 400.20.1.1/196/SI tanggal 20 Juni 2023 tentang gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023 dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.10.1.1) 5736/Polpum tentang pelaksanaan pencanangan gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023. (SU)

Pos terkait