PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk bisa dibahas dan dijadikan peraturan daerah (Perda) ke DPRD kabupaten setempat, Senin (16/1).
Atas nama Pemda Murung Raya, Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Hermon mengatakan tiga Raperda yang diusulkan yaitu, pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya,
Kedua Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras serta ketiga Raperda tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah.
Menurut Hermon, dengan diajukannya tiga buah Raperda Kabupatern Murung Raya 2023 agar dilakukan pembahasan bersama-sama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah demi terwujudnya akuntabilitas dan sinergisitas dalam membangun daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada unsur Pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, serta seluruh perangkat daerah dan jajaran,” ucap Hermon saat membacakan Pidato Bupati Mura Perdie M. Yoseph pada rapat paripurna DPRD tersebut.
Sementara itu saat memimpin sidang paripurna, Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin mengatakan bahwa agenda rapat Parpurna ke 2 masa sidang ke 1 tahun anggaran 2023 tersebut DPRD menerima tiga dokumen usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya yang baru, dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
”Tiga dokumen usulan Raperda tersebut akan kita agendakan untuk dilakukan pembahasan bersama di masing-masing fraksi, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui tidak lanjut sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD,” tutur Rahmanto.
Rapat Paripurna yang dipimpin Rahmanto Muhidin itu selain dihadri anggota DPRD kabupaten setempat, juga dihadiri dari unsur Pemda Murung Raya, seperti Sekda Murung Raya, Asisten Bupati, beberapa kepala OPD, serta perwakilan orgasinasi masyarakat di kabupaten setempat.(RMD)