PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengan dinaikan ke level 4 setelah dikeluarkanya intruksi bupati nomor 188.55/19/2021 dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah dalam mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Instruksi Bupati Mura ini mengacu pada Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua RT dan RW hingga para investor yang ada di Kabupaten Mura agar bisa menyesuaikan penanganan Covid-19 sesuai dengan kriteria zonasi masing-masing.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura, Bimo Santoso menjelaskan bahwa terdapat 18 poin dalam instruksi Bupati Mura tentang PPKM Mikro level 4 ini sejak 5 Agustus hingga 17 Agustus dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan monitoring.
“Mulai dari sektor pendidikan saat ini tetap dilaksanakan secara Daring (Dalam Jaringan) atau online, kemudian sektor esensial akan dilakukan pengaturan jam operasional untuk pusat perbelanjaan seperti toko, kios dan warung. Sementara untuk warung makan, cafe dan sebagainya diperbolehkan menerima layanan pesan antar atau dibawa pulang dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB,” jelas Bimo, Jumat (6/8/2021).
Ditambahkannya, terkait dengan kegiatan resepsi perkawinan dan hajatan masyarakat bisa dilakukan dengan ketentuan hanya dihadiri 20 orang dan tidak ada hidangan di tempat serta tidak mengadakan organ tunggal maupun hiburan yang memicu kerumunan.
Sementara, Bupati Mura yang juga selaku Ketua Umum Satgas Penanganan Covid-19 Mura, Perdie M.Yoseph terus menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Terus disiplin penerapan 5M yakni dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Semua ini semata-mata agar kita bisa memutus dan menekan penularan Covid-19 ini secara maksimal,” pungkasnya.