Pelayanan Publik Harus Terapkan Prokes

PAMBELUM, Puruk Cahu – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam melayani masyarakat.

Hal itu seperti disampaikan Anggota Komisi II DPRD Mura, Gad F Silam. Ia meminta ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk selalu menerapkan Prokes sebagai contoh.

“Kami mengharapkan kepada seluruh ASN dapat mengikuti setiap protokol kesehatan, sehingga dapat menekan penyebaran virus covid-19, meski sudah ada pemberian vaksin,” kata Gad, Kamis (6/5/2021).

Bacaan Lainnya

Penerapan prokes menurut politis PDIP ini, agar memberikan pemahaman kepada setiap ASN bahwa prokes merupakan sebuah kewajiban yang tetap dijalankan dalam pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan lainnya.

Sejak covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam, tambahnya, berbagai langkah strategis telah dilakukan pemerintah dalam menekan kasus penyebaran pandemi ini.

Dalam menjalani sistem kerja baru, setiap ASN wajib menggunakan masker saat bekerja di kantor, menjaga jarak atau social/physical distancing saat bekerja dan menerapkan perilaku sehat di kantor. 

Selain itu, setiap acara yang bersifat seremonial atau rapat pun sudah dibatasi jumlah pesertanya. Sehingga tidak melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pos terkait