PAMBELUM, Puruk Cahu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimamtan Tengan percepat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di kabupaten setempat.
Percepatan Adminduk tersebut dilakukan dengan cara jemput bola dan layanan terintegrasi ke 10 kecamatan yang ada di Murung Raya.
Kepala Disdukcapil Mura, Regita menyampaikan, untuk penyelesaian administrasi kependudukan oleh pihaknya hingga Agustus 2021 lalu meliputi pelayanan Akte perkawinan sudah mencapai 88 persen, akte kelahiran 79 persen dari target 95 persen, KTP el 99 persen dari target 99,2 persen, akte kematian 100 persen, tanda tangan elekronik sudah 18 dokumen dan Kartu Indentitas Anak (KIA) sudah mencapai 31 persen dari target 30 persen.
“Untuk hal lain kami sudah melaksanakan upaya-upaya percepatan peningkatan pelayanan Adminduk Dukcapil di kecamatan-kecamatan, seperti layanan jemput bola dan pelayanan terintegrasi. Saat ini sedang berlangsung pendataan in di Kecamatan Barito Tuhup Raya,” kata Regita, Senin (13/9/2021).
Menurutnya, capaian yang harus mereka jangkau adalah 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya, dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelesaian administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi masyarakat dengan jemput bola ke wilayah-wilayah yang belum pernah dilaksanakan perekaman.
Tidak hanya itu, sasaranya juga bagi penduduk yang baru datang ke Kabupaten Murung Raya sehingga belum mendapat KTP el wilayah Kabupaten Murung Raya.
“Serta juga untuk menjangkau pelayanan kepada kartu identitas anak (KIA), karena ini adalah era digitalisasi. KIA dan KTP EL ini adalah sesuatu yang sangat diperlukan dalam mendukung kelancaran mereka meneruskan pendidikan, baik itu dari TK SD, SMP, SMA pun melanjutkan kuliahnya di perguruan tinggi,” sebutnya.
Sehingga menurut Regita pendataan dilakukan mulai sejak dini agar memudahkan generasi muda untuk menjalankan aktivitas pendidikan yang dilengkapi dengan identitas pribadi yang sah, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.