PAMBELUM, Puruk Cahu – Seluruh pedagang yang berjualan di depan bangunan Pasar Pelita Hilir dan Pasar Hungan di Kota Puruk Cahu diwajibkan pindah ke bangunan Pasar Rakyat yang berlokasi dekat jembatan Merdeka (Bahitom).
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Murung Raya (Mura), Iskandar, pihaknya memberikan waktu kepada semua pedagang yang berada didua lokasi tersebut selama tiga hari dan bila masih membandel akan segera diambil tindakan.
“Bila dalam tiga hari mulai hari ini tidak juga pindah maka lapaknya akan kami bongkar dan dagangannya akan kami (Satpol PP) angkut,” ungkap Iskandar saat melakukan himbauan kesemua pedagang didua lokasi tersebut, Senin (27/1/2020).
Menurut Iskandar, anjuran untuk pindah tersebut sudah disampaikan kepada semua pedagang pada Bulan Desember 2019 lalu dan pemerintah daerah sudah menyiapkan tempat untuk mereka berjualan di bangunan Pasar Rakyat.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Mura, Kariadi, mengatakan bangunan Pasar Rakyat yang baru diresmikan pemerintah daerah cukup untuk semua pedagang untuk berjualan.
“Baik itu untuk pedagang, sayur, ikan, buah atau yang lain kami sudah sediakan tempat di bangunan Pasar Rakyat. Disperindagkop UKM bersama pihak Satpol PP turun langsung ke pasar hari ini untuk menghimbau kesemua pedagang agar segera pindah,” ucap Kariadi.
Dijelakskan Kariadi, anjuran agar segera pindah tersebut sudah sering kali dilakukan pihaknya, namun cukup banyak pedagang yang tidak mau mendengar anjuran tersebut dengan berbagai alasan.(SUPRI)