PDAM Tirta Dharma Akan Berubah Status Menjadi PUDAM Danum Pomolum

Wakil Bupati Mura, Rejikinoor menyerahkan RaperdaPerusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Danum Pomolum kepada Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon saat rapat paripurna, Selasa (22/9/2020).

PAMBELUM, Puruk Cahu – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma di Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak lama lagi akan berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Danum Pomolum.

Kepastian perubahan tersebut setelah diserahkanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah air minum Danum Pomolum oleh pemerintah daerah kepada DPRD Mura pada rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (22/9/2020) pagi.

Mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor mengatakan latar belakang pembentukan Raperda tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan daerah harus menjadi perusahaan umum.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya Raperda tersebut maka Perda Kabupaten Mura nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan susunan organisasi PDAM Kabupaten Mura sebagaimana telah diubah pada Perda nomor 17 tahun 2006 perlu direvisi karena dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai payung hukum bagi PDAM dalam menjalankan usahanya,” ungkap Rejikinoor.

Dalam menyampaikan dasar penyerahan Raperda tersebut, Rejikinoor berharap DPRD bersama pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan Raperda tersebut sesuai dengan asas-asas peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon tersebut, Rejikinoor juga menjelaskan tujuan perubahan status PDAM menjadi PUDAM tidak lain untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah disegala bidang serta salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat.

Pos terkait