Mura Bentuk Forum Komunikasi Perubahan Perilaku dan Penurunan Stunting Lintas Agama

PAMBELUM, Puruk Cahu – Pembentukan forum komunikasi perubahan perilaku dan Penurunan Stunting Lintas Agama Kabupaten Murung Raya, berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (17/10/2023).

Melalui forum komunikasi perubahan perilaku dan penurunan stunting lintas agama, secara bersama-sama mengambil bagian untuk berperan dalam pencegahan stunting dari hulu.

Sebagaimana diketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan kepada kita semua melalui Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 untuk bersama-sama secara konvergen melakukan percepatan dan penurunan stunting.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Dinas P3A DALDUKKB Murung Raya Lynda Kristiane melalui Sekretaris Dinas, Daniel Pantandianan mengatakan, semua pihak terkait harus bergerak searah dengan tujuan yang sama menuntaskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif.

“Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan,” sebut Daniel.

Salah satu penyebab terjadinya stunting adalah kurangnya pengetahuan orang tua tentang pola asuh anak. Dan masih banyak orang tua yang tidak paham mengenai kebutuhan gizi anaknya.

Hal itu, lanjut dia, terjadi salah satunya karena pernikahan usia anak, sehingga orang tua muda tidak mempunyai kesiapan untuk mengasuh dan memenuhi kebutuhan gizi anak sebagaimana mestinya.

Dia juga mengajak untuk bersama-sama mengampanyekan secara masif tentang usia ideal menikah, yaitu 21 tahun perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki dan bersedia mendukung pendampingan calon pengantin/calon PUS selama 3 bulan, melalui skrining di aplikasi aplikasi elektronik siap nikah dan hamil (elsimil) oleh Tim Pendamping Keluarga.

Langkah itu agar terdeteksi apakah calon pengantin dalam kondisi ideal untuk hamil dan menikah, melaksanakan edukasi kepada calon pengantin mengenai kesehatan reproduksi, gizi dan penyiapan kehidupan berkeluarga, serta Pendampingan Catin/Calon PUS untuk memastikan kondisi risiko stunting teridentifikasi dan ditindaklanjuti dengan upaya-upaya kesehatan dan peningkatan status gizi sehingga pada saat menikah berada dalam kondisi ideal. (SU)

Pos terkait